Emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani pengujian keaslian dan kadar. Pengujian dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Pegadaian dan Kejaksaan Agung.
Proses Pengujian Emas dan Uang Tunai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengujian dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, di laboratorium. "Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara 74 kilogram," ujarnya di Jakarta. Hasil pengujian diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan.
Selain emas, penyidik juga menguji keaslian uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan rupiah yang turut disita. Pemeriksaan uang melibatkan Bank Indonesia dan otoritas terkait lainnya.
Aspek yang Diuji pada Emas
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, menjelaskan bahwa pengujian mencakup tiga aspek utama. "Yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," katanya. Pemeriksaan visual awal telah dilakukan terhadap 74 keping emas, dan diperkirakan setiap keping memiliki berat satu kilogram. Seluruh barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk uji teknis lebih lanjut.
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa Febrie terlibat dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan kasus lainnya. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Febrie dijerat dengan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.



