Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim advokat Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela dibacakan pada Kamis (23/7/2026) dengan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, “Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan.” Dengan demikian, surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM/Daftar-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma dinyatakan batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi ruang lingkup eksepsi pada tiga hal: kewenangan mengadili, surat dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Majelis menilai bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf B UU KUHAP, yaitu menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat terjadinya perbuatan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Ketidakcermatan JPU
Majelis Hakim menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, namun berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda, sebagai dakwaan alternatif. “Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan,” kata Majelis Hakim. “Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut.”
Ketidakpastian Hukum
Menurut Majelis Hakim, penyusunan dakwaan alternatif tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan JPU dalam menentukan pasal yang tepat. “Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama. Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menunjukkan Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan sehingga dapat menyusun pembelaan. “Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi hingga dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum,” kata Majelis Hakim.
Akibat Putusan
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa beralasan menurut hukum dan mengabulkannya. Karena eksepsi mengenai batal demi hukum telah diterima, majelis menyatakan materi eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan. “Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum,” tutup Majelis Hakim.



