Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kebahagiaan Dokter Tifa atas Putusan Sela
Usai sidang, Dokter Tifa mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah, pada hari ini tercapai semua keputusan dari Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma," ujarnya di PN Jakarta Timur. Ia menambahkan bahwa mentalnya sudah sangat siap menghadapi sidang putusan sela tersebut.
Bukti Baru dari UGM: Transkrip Nilai 1985
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa mengaku mendapatkan penguatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan S1. Ia mengklaim memiliki transkrip dokumen nilai yang menjadi bukti tak terbantahkan. "Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap SKS berjumlah 161. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah," tegas Tifa.
Perbedaan Warna dan Nilai Materai
Tak hanya itu, Dokter Tifa juga menyoroti perbedaan warna materai yang tertempel di ijazah Sarjana Jokowi. "Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah," katanya. Ia menjelaskan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 seharusnya menggunakan materai berwarna merah dengan nilai Rp 500, bukan hijau dengan nilai Rp 100. "Ijazah yang menggunakan material hijau dengan nilai Rp 100 itu adalah ijazah sarjana muda," ucapnya.
Dampak dan Respons Publik
Putusan ini menuai beragam reaksi. Roy Suryo, yang juga terjerat kasus serupa, menyatakan bahwa putusan terhadap Dokter Tifa harus berlaku pula untuk kasusnya. "Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya selayaknya menjatuhkan putusan serupa dengan diberikan kepada Dokter Tifa," ujarnya. Sementara itu, kubu Jokowi belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sidang sebelumnya telah menetapkan bahwa dakwaan terhadap Dokter Tifa gugur setelah eksepsi diterima.



