Vonis Banding Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap 5 Tahun Penjara
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia tetap divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan banding tersebut diketok pada Rabu (20/5).

Putusan Banding

Dalam amar putusannya, hakim banding menyatakan, "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut." Hakim juga memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis Awal

Sebelumnya, pada 1 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Selain pidana penjara, Nurhadi dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Pengganti

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940. Jika tidak dibayar, harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Total uang yang diterima Nurhadi dari berbagai pihak mencapai Rp 137 miliar. Hakim juga mencatat adanya kenaikan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening orang lain, serta membeli tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Dalam pertimbangannya, hakim juga memperhitungkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang menghasilkan Rp 66,9 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga