Jakarta – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak lembaga antirasuah membentuk tim khusus (timsus) untuk menangkap buron Harun Masiku. Menurutnya, pengejaran yang dilakukan KPK selama ini masih berjalan di tempat, apalagi setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto sebelumnya telah ditetapkan KPK atas dugaan melakukan suap bersama Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Usulan Timsus dan Kritik Terhadap KPK
“KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku,” kata Yudi saat dihubungi pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyoroti bahwa setelah Hasto mendapatkan amnesti, KPK seakan tidak lagi bergerak untuk mengembangkan kasus ini, termasuk upaya menangkap Harun yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak lama.
Yudi menegaskan bahwa KPK memiliki beban moral untuk menuntaskan perburuan tersebut, sama seperti buron-buronan lainnya. Ia juga meminta KPK menutup rapat wacana penyelesaian kasus Harun melalui mekanisme sidang in absentia, yakni persidangan tanpa menghadirkan terdakwa.
“Pasca Hasto mendapatkan amnesti KPK sudah tidak lagi bergerak untuk mengembangkan kasus ini termasuk Harun Masiku belum tertangkap. KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena bagi saya Harun Masiku masih ada di luar sana,” jelas Yudi.
Sidang In Absentia Dinilai Merugikan KPK
Yudi menilai opsi sidang in absentia justru akan merugikan KPK dan memperkuat dugaan adanya nuansa politis di balik hilangnya Harun Masiku selama ini. Ia menyebut Harun masih menjadi semacam kotak pandora dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR tersebut.
“Kalau dilakukan sidang in absentia yang terjadi adalah bahwa Harun Masiku kemudian akan mendapatkan keistimewaan juga karena dia tidak perlu hadir dalam persidangan. Ketika vonis dating dan jika vonisnya memberatkan dia, dia tetap hilang dan kalau ringan dia akan muncul. Jadi menurut saya Harun Masiku masih (menjadi) kotak pandora dalam kasus ini,” katanya.
Pernyataan Yudi itu muncul di tengah publik yang terus mempertanyakan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara yang sudah berjalan lebih dari lima tahun sejak kasus ini mengemuka pada 2020. Hingga laporan kinerja KPK semester I 2026, keberadaan Harun Masiku belum juga ditemukan.
IM57+ Institute: KPK Masih Mampu Menangkap Harun
Senada dengan Yudi, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meyakini KPK masih memiliki kemampuan untuk menemukan mantan kader PDIP tersebut. Menurutnya, kerja intelijen yang canggih harus dikerahkan agar kasus ini tuntas dengan penangkapan, bukan melalui persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
“Kami menyakini bahwa Harun Masiku tetap dapat ditemukan. Kami menyakini bahwa melalui kerja intelijen yang canggih dari KPK soal Harun Masiku ini dapat terselesaikan,” kata Lakso saat dihubungi.
Lakso menjelaskan bahwa ketentuan sidang in absentia sebenarnya diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, mekanisme itu pada dasarnya ditujukan untuk pemulihan aset hasil korupsi, bukan untuk menyelesaikan perkara yang sarat dengan pertanyaan publik mengenai siapa aktor di dalam maupun luar KPK yang berperan membuat Harun mampu bersembunyi selama bertahun-tahun.
“Kasus ini adalah soal bagaimana intervensi politik berdampak signifikan terhadap demokrasi (isu terkait jual beli kursi) dan penegakan hukum (isu intervensi sehingga menyebabkan dampak sampai adanya TWK). Inilah yang harus diperangi sehingga menurut kami penemuan Harun Masiku tetap harus menjadi prioritas,” jelas Lakso.
KPK Diminta Tak Pilih In Absentia
IM57+ Institute menegaskan bahwa penyelesaian kasus Harun Masiku harus dilakukan dengan cara menangkap yang bersangkutan dan menghadirkannya ke persidangan. Lakso menilai iktikad baik KPK tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan sidang in absentia.
“Iktikad baik KPK untuk menyelesaikan kasus ini harus terealisasikan bukan melalui sidang in absentia tetapi menemukan Harun Masiku dan menyidangkannya. Kami menyakini intervensi dalam menyembunyikan Harun Masiku sudah melemah sehingga potensi untuk menemukannya dapat dilakukan,” tutur Lakso.
Pernyataan kedua pengamat itu datang setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa kasus-kasus yang belum tuntas, termasuk DPO Harun Masiku, menjadi beban tersendiri bagi pimpinan KPK.
Pengakuan Ketua KPK: Masih Kepikiran Harun Masiku
Dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dirinya dan jajaran pimpinan masih terus memikirkan buron Harun Masiku. Meski kasusnya sudah berlangsung lama, hingga kini belum ada titik terang.
“DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah,” kata Setyo.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat kerap menanyakan perkembangan penangkapan Harun Masiku setiap kali KPK menggelar konferensi pers. Setyo menegaskan bahwa KPK membutuhkan dukungan publik untuk dapat menangkap buron tersebut.
“Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu,” sebutnya.
Hingga berita ini ditulis, Harun Masiku masih berstatus buron dan belum ada informasi baru mengenai keberadaannya. Desakan untuk membentuk tim khusus pun terus mengemuka, seiring harapan agar KPK tidak sekadar meninggalkan kasus ini begitu saja.



