Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang. Ia ditangkap karena diduga menjadi pelindung atau beking jaringan bandar narkoba serta menerima aliran dana haram.
Penangkapan dan Pemecatan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa AKP Deky ditangkap pada Senin, 18 Mei 2026. Pada hari yang sama, ia resmi dipecat dari institusi Polri. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Eko menjelaskan bahwa AKP Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga kuat menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan oleh jaringan Isak dan kawan-kawan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tak hanya menerima uang, AKP Deky juga diduga berperan aktif memastikan praktik bisnis haram tersebut berjalan aman di wilayah hukumnya.
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Isak dkk dan menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat," jelas Eko dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meskipun demikian, Polri belum membeberkan total aliran dana yang diterima AKP Deky dari jaringan narkoba tersebut. Saat ini, Deky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba di Kubar
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penyidikan dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga melibatkan oknum personel polisi.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Langkah itu diambil setelah penyidik mendapati fakta keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba pimpinan Ishak.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kini, penanganan kasus tersebut diputuskan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Meski demikian, Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan itu, termasuk upaya penanganan etik terhadap Deky.
"Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," pungkasnya.



