Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Penurunan Perputaran Uang Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran dana judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Angkanya turun sekitar 30 persen menjadi Rp 286 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400 triliun.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pemblokiran Rekening Bank Terkait Judi Online
Selain pemutusan akses terhadap situs judi online, Komdigi juga memperkuat langkah pemberantasan dengan mengajukan pemblokiran rekening bank yang terafiliasi dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 25 ribu rekening telah diusulkan untuk diblokir.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," jelas Meutya.
Ancaman Judi Online terhadap Anak-Anak
Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan bahwa sebanyak 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius karena judi online merupakan aktivitas ilegal yang merugikan.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5/2026).
Pemerintah terus berkomitmen memberantas judi online melalui berbagai strategi, termasuk penguatan regulasi, kerja sama dengan lembaga keuangan, dan kampanye edukasi publik. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan angka perputaran uang judi online dan melindungi generasi muda dari jeratan praktik ilegal tersebut.



