Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Suap Kasus CPO
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Suap Kasus CPO

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Ia diduga menerima suap dari korporasi untuk meloloskan mereka dari jerat hukum.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin malam. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap hakim kasus migor yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi besar—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut ternyata telah diatur, melibatkan hakim hingga pengacara. Salah satu dasar vonis adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korporasi, yang didukung oleh rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manipulasi Laporan Ombudsman

Menurut Syarief, pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum. “Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 itu pun digunakan oleh pihak pengacara korporasi. LHP tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor, tetapi Yeka diduga membocorkannya kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi. “LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” tambah Syarief.

Aliran Uang Suap

Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak. “Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkap Syarief.

Meski nilai suap belum diungkap, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana berupa rekening nominee. “Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur Syarief.

Dampak Manipulasi

Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman yang dimanipulasi terbukti berhasil. Putusan PTUN dan perdata dijadikan bahan pembelaan (pledoi) yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslaag) terhadap tiga korporasi besar. Yeka diduga sengaja memanipulasi LHP untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) Kemendag demi kepentingan eksportir CPO, sehingga menggagalkan proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga