Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung
Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap pertimbangan di balik pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini dilakukan setelah Febrie dan Don Ritto, pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka.

MoU Antara Polri, Kejagung, dan KPK Jadi Dasar Pelimpahan

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengklaim bahwa pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa karena adanya nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (12/7).

Yusuf menjamin bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka: Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah (eks Jampidsus). Dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.

Totok memaparkan bahwa selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.

Ancaman Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Polri memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga