Komisi III DPR Dukung Polda Riau Beri Hukuman Berat Korporasi Sawit Perusak Sungai
DPR Dukung Hukuman Berat Korporasi Sawit Perusak Sungai

Komisi III DPR Dukung Polda Riau Beri Hukuman Berat Korporasi Sawit Perusak Sungai

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Sahroni menegaskan bahwa kerusakan ekologi harus dinormalisasi sebagai kerugian negara.

"Saya sangat mendukung langkah ini. Sudah saatnya kerusakan ekologi atau lingkungan kita normalisasi menjadi kerugian negara," ujar Sahroni kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sahroni menambahkan bahwa dampak dari tindakan korporasi tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Ia pun mendesak agar korporasi penyebab pencemaran lingkungan di sungai ini mendapatkan hukuman yang berat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Karena hal ini bisa menyebabkan bencana yang kerugiannya jauh lebih besar. Apabila logika ini didalami oleh aparat, maka perusak lingkungan bisa mendapatkan hukuman yang berat," tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Polda Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusahaan tersebut dituding telah menanam sawit di sepanjang sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, sehingga merusak ekosistem sungai.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.

Kerugian Ekologis

Polisi mengungkapkan adanya sejumlah kerugian ekologis akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Selain kerusakan lingkungan, PT Musim Mas dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan pada Sabtu, 17 Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga