Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan hasil penanganan pengaduan etik sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Senin, 3 Agustus 2026, anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan bahwa lembaganya menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan tunggakan tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pengaduan telah diputus melalui sidang etik, yakni satu sanksi berat dan satu sanksi sedang.
Sumpeno tidak menyebutkan secara rinci kasus yang berujung pada sanksi berat itu. Namun, berdasarkan salindia Power Point yang diperlihatkan di hadapan awak media, sanksi berat tersebut terkait dengan rangkap jabatan. Adapun sanksi sedang dijatuhkan karena pelanggaran kesusilaan.
Sanksi Berat untuk Pegawai yang Rangkap Jabatan
Sanksi berat yang dijatuhkan Dewas KPK berwujud kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung. Permintaan maaf tersebut harus diunggah di jejaring internal komisi atau portal KPK selama 40 hari kerja. Menurut Sumpeno, keputusan itu diambil setelah melalui proses sidang etik.
"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," kata Sumpeno dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8).
Sanksi Sedang untuk Pelanggaran Kesusilaan
Satu pegawai lainnya dijatuhi sanksi sedang. Berdasarkan salindia yang ditampilkan, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kesusilaan. Sumpeno menjelaskan, sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf N.
Bentuk sanksi sedang tersebut adalah permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Pegawai yang bersangkutan harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Pernyataan maaf itu kemudian diumumkan melalui jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja.
"Sanksinya sedang, pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, yaitu berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Kalau [hukuman sanksi berat] tadi langsung, karena ini [sanksi] sedang adalah [hukuman dilaksanakan] tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja," ujar Sumpeno.
Sebagian Besar Aduan Masih Berproses
Dari 14 pengaduan etik yang masuk, delapan aduan masih dalam tahap analisis. Lima aduan lainnya sudah memasuki tahap klarifikasi. Dua aduan yang telah diputus dalam sidang etik itu merupakan bagian dari total aduan yang diterima Dewas KPK.
Selain itu, Dewas KPK juga mencatat satu pengaduan tunggakan yang berasal dari tahun 2025. Artinya, total pengaduan yang ditangani pada periode Januari hingga Juli 2026 adalah 14 pengaduan etik ditambah satu pengaduan tunggakan.
Proses Penanganan Pengaduan Etik
Setiap pengaduan etik yang masuk ke Dewas KPK akan melewati beberapa tahapan sebelum diputus. Tahap pertama adalah analisis, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi jika diperlukan. Apabila ditemukan cukup bukti, perkara dibawa ke sidang etik untuk menentukan berat atau ringannya sanksi.
Kewenangan Dewas KPK dalam menjatuhkan sanksi etik merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap perilaku pegawai KPK. Langkah ini diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme insan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.



