Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan koordinasi dengan Deputi Penindakan KPK telah dilakukan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," kata Benny di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Pemeriksaan untuk Evaluasi Internal
Benny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dias bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya Dewas untuk mengevaluasi kelemahan internal KPK. Dengan mengetahui secara detail peran dan aksi yang dilakukan oleh staf administrasi tersebut, Dewas berharap dapat memperbaiki sistem pengawasan internal sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan di KPK. "Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Benny, penyidik akan mengusut tuntas seluruh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terhubung dengan dugaan pemerasan tersebut. Dengan pembukaan isi ponsel serta komunikasi, diharapkan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.
Status Anggota Polri dan Kewenangan Dewas
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Dias sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa status Dias sebagai anggota Polri menjadi pertimbangan khusus. "Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," tutur Gusrizal.
Gusrizal juga membuka kemungkinan bahwa perkara ini dapat diserahkan kepada Polri, mengingat yang bersangkutan adalah anggota kepolisian aktif. Jika itu terjadi, Dewas KPK tidak lagi berhak memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dias. "Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," katanya.
Meski demikian, Gusrizal menegaskan bahwa Dewas akan tetap melakukan pemeriksaan internal untuk kebutuhan evaluasi, terlepas dari apakah kewenangan etik berada di Polri atau tidak. Langkah ini diambil agar KPK dapat memperbaiki prosedur dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pegawainya.
Empat Tersangka dan Penahanan
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Keempatnya adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Setya Budi Dias Oktavianto; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berstatus swasta.
Dias sendiri diketahui juga merupakan ajudan pimpinan KPK, sehingga kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang dalam lembaga antirasuah. Para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Pemerasan di Pemalang
Kasus dugaan pemerasan ini diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dengan sejumlah pihak yang terlibat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK. Kehadiran anggota Polri aktif sebagai tersangka menambah kompleksitas penanganan perkara, terutama terkait kewenangan etik antara KPK dan Polri.
Masyarakat dan pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas KPK dalam memberantas korupsi, sekaligus membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak segan memproses oknum pegawainya sendiri. KPK diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.



