Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyatakan bahwa nilai denda administratif yang berhasil ditagih dari perusahaan nakal hingga Juni 2026 mencapai Rp1,6 triliun. Jumlah tersebut jauh melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan sebesar Rp400 miliar untuk tahun 2026.
Penegakan Hukum Lingkungan yang Ketat
Jumhur menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan hasil penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan. "KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan," ujarnya dalam dialog di CNN Indonesia, Selasa (21/7).
Ia mengklaim capaian ini menandakan penegakan hukum yang serius untuk menjaga kelestarian lingkungan. Menurut Jumhur, banyaknya penindakan denda terjadi karena era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan, sehingga banyak perusahaan nakal menyepelekan kewajiban lingkungan. "Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi," tuturnya.
Sanksi untuk Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Jumhur mengungkapkan bahwa hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten juga mendapatkan sanksi terkait kelalaian dalam pengelolaan sampah. Pemberian sanksi ini dilakukan karena wali kota dan bupati merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
"Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi," jelasnya. Jumhur menambahkan bahwa sanksi tersebut bisa meningkat menjadi pemberatan hingga penetapan tersangka jika tidak ada perbaikan dari pemerintah daerah terkait. "Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka," ujarnya.
Dampak dan Harapan ke Depan
Jumhur menekankan bahwa pemerintah kota dan kabupaten sebenarnya memiliki segala sumber daya untuk melakukan perbaikan jika dilakukan secara bertahap. Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap lingkungan meningkat. Capaian denda Rp1,6 triliun menjadi bukti bahwa penegakan hukum lingkungan berjalan efektif dan memberikan kontribusi signifikan bagi PNBP.



