Bupati Kuansing Berkelit soal Amplop untuk Menhut, Ngaku Tak Tahu Isinya
Bupati Kuansing Berkelit soal Amplop untuk Menhut, Ngaku Tak Tahu Isinya

Bupati Kuansing Berkelit soal Amplop untuk Menhut, Ngaku Tak Tahu Isinya

Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan telah dikembalikannya. Suhardiman mengaku tak tahu apa isi amplop itu.

"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Suhardiman terus mengaku tak tahu saat ditanya apa benar isi amplop itu uang dolar Singapura seperti yang telah disita KPK. Dia juga mengaku tak tahu siapa yang menyerahkan amplop itu ke Raja Juli.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bukan. Nggak tahu isinya apa ya," ujarnya.

Kasus Suap dan Dugaan Penerimaan Lain

Sebelumnya, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Dirut PT MIC

KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Kronologi Pengembalian Amplop oleh Raja Juli

Raja Juli kemudian buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli bercerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Ajudan, menurut Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Laporan ke KPK dan Penyitaan Uang

Pada Jumat (3/7), Raja Juli melaporkan soal pengembalian amplop itu ke KPK. KPK telah menyelesaikan analisis terkait laporan Raja Juli itu. Namun, KPK belum menjelaskan apa hasil analisis tersebut. KPK juga telah menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sempat diserahkan Suhardiman ke Raja Juli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga