Perancis selangkah lagi resmi melegalkan praktik euthanasia atau suntik mati yang dibantu secara medis. Melalui pemungutan suara yang sengit pada Rabu (15/7/2026), Majelis Rendah Parlemen Perancis akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan hak hukum bagi pasien untuk mengakhiri hidup mereka.
Perdebatan Etika dan Politik yang Panjang
Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan etika dan politik yang panjang di negara tersebut. Banyak pihak yang menentang RUU ini dengan alasan moral dan agama, sementara pendukungnya menekankan hak pasien untuk memilih kematian yang bermartabat.
Syarat Ketat untuk Mengakses Euthanasia
Meski resmi disahkan, akses terhadap euthanasia tidak diberikan sembarangan. Undang-undang baru ini menetapkan serangkaian syarat yang sangat ketat bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan zat mematikan. Zat tersebut dapat digunakan sendiri oleh pasien atau, apabila pasien secara fisik tidak mampu melakukannya, diberikan oleh dokter atau perawat.



