Polres Indramayu secara resmi menetapkan pengemudi truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Insiden nahas itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Penetapan status tersangka terhadap A dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengonfirmasi bahwa pria asal Kabupaten Purwakarta tersebut kini telah ditahan polisi.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Tersangka A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas pelanggaran tersebut, A terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga kini, Polres Indramayu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara detail faktor-faktor penyebab kecelakaan serta merampungkan seluruh rangkaian penyidikan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut itu terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7). Tiga kendaraan terlibat dalam insiden tersebut, yakni satu mobil pikap dan dua truk. Insiden ini menjadi perhatian publik karena menelan korban jiwa yang cukup banyak.
Polisi terus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor human error, kondisi kendaraan, atau infrastruktur jalan.



