Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan asisten pribadi (Aspri) pemilik PT BlueRay Cargo, John Field, bernama Yohanes Setiawan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam kesaksiannya, Yohanes mengaku dibekali kartu kredit oleh John untuk membayar karaoke pejabat Ditjen Bea Cukai.
Kartu Kredit untuk Hiburan Pejabat
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), jaksa bertanya kepada Yohanes tentang penyiapan dana untuk hiburan. Yohanes menjawab bahwa ia tidak menyiapkan uang tunai, melainkan menggunakan kartu kredit yang diberikan oleh John. Ia mencontohkan pertemuan karaoke dengan Orlando Hamonangan di Spectra Grand Mercure. “Kan saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra,” ujar Yohanes.
Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa Yohanes dan rekan-rekannya dibekali kartu kredit. Yohanes menjawab, “Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC.” Ia menegaskan bahwa kartu kredit tersebut digunakan untuk membayar hiburan, khususnya karaoke dengan Orlando.
Fasilitas untuk Orlando Saja
Yohanes menjelaskan bahwa fasilitas karaoke hanya diberikan kepada Orlando Hamonangan, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan terdakwa dalam kasus ini. “Kalau saya untuk Pak Orlando doang pak, yang saya pernah pergi langsung,” katanya.
Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I). Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar, terdiri dari uang suap Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar.
Gratifikasi dari Pengusaha
Selain itu, Rizal, Sisprian, Orlando, dan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai) disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi tersebut mencakup uang tunai Rp7,5 miliar, SGD 314.755 (setara Rp4.375.975.814), USD 182.800 (setara Rp3.282.905.200), HKD 4.700 (setara Rp10.762.389), dan MYR 8.100 (setara Rp35.750.322). Total penerimaan gratifikasi mencapai Rp15.222.893.725 (15,2 miliar).
Kasus ini terus bergulir di pengadilan, dengan KPK menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap praktik suap di lingkungan Bea Cukai.



