Polisi Tangkap 3 Maling Motor di Depok, Hasil Curian untuk Sewa Hotel
Polisi Tangkap 3 Maling Motor di Depok, Hasil Curian untuk Hotel

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial H, RW, dan AS di Cimanggis, Depok. Motifnya, pelaku mencuri uang untuk membayar tempat penginapan.

"Iya, uang hasil curian untuk senang-senang di penginapan," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Kronologi Pencurian

Pencurian terjadi pada Jumat (3/7) pukul 04.32 WIB di Jalan H Salim, Tugu, Cimanggis, Depok. Mulanya dua pelaku menggunakan motor Nmax tiba di lokasi. Perannya ialah mengawasi. Kemudian pelaku lainnya melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak kunci setang motor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"(Dua pelaku) melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah, merusak kunci gembok pagar dan kunci setang sepeda motor," ungkapnya.

Penangkapan Pelaku

Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Resmob melakukan olah TKP dan pulbaket serta mengidentifikasi para pelaku. Pada Minggu (12/7), Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap di kamar Hotel Chevilly Resort and Camp daerah Ciawi, Bogor. Menurut keterangan RW, yang bersangkutan melakukan pencurian bersama orang yang bernama Egi (DPO) dan menjual hasil curian ke daerah Citeureup, Bogor, kepada H," tuturnya.

Polisi bergerak ke rumah H dan berhasil mengamankannya di rumahnya Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari keterangan pelaku, motor curian dijual kembali ke A, yang juga berstatus DPO.

Polisi kemudian bergerak mengamankan A di Gunungputri, Bogor. Namun pelaku berhasil melarikan dan pelaku AS sebagai penadah berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Depok guna penyelidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga