Bamsoet Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan Hak Pendidikan Disabilitas
Bamsoet: Perkuat Implementasi Hak Pendidikan Disabilitas

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara jaminan konstitusional mengenai hak penyandang disabilitas dengan realitas yang dihadapi dalam sistem pendidikan nasional. Meskipun Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan turunannya telah memberikan landasan hukum yang kuat, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Data dan Fakta Kesenjangan Pendidikan Disabilitas

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 17,8 juta jiwa atau sekitar 2,17 persen dari total penduduk. Pada kelompok usia lima tahun ke atas, sekitar 17,85 persen penyandang disabilitas belum pernah mengenyam pendidikan, terutama mereka yang mengalami hambatan penglihatan, pendengaran, fisik, maupun disabilitas ganda. Sementara itu, UNICEF Indonesia mencatat sekitar 36 persen anak penyandang disabilitas masih berada di luar sistem pendidikan. Faktor penyebabnya meliputi stigma sosial, perundungan di lingkungan sekolah, keterbatasan ekonomi keluarga, minimnya infrastruktur yang aksesibel, hingga kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pendidikan inklusif.

Pernyataan Bamsoet: Perubahan Paradigma dan Penguatan Implementasi

"Konstitusi telah menjamin setiap warga negara memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi. Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan kekurangan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten. Negara harus hadir memastikan setiap anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar yang sama, lingkungan yang ramah, serta layanan pendidikan yang menghormati martabat kemanusiaannya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (14/7/26). Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Popy Rakhmawaty, dengan disertasi berjudul 'Rekonstruksi Hukum Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan yang Berkeadilan dan Kebermanfaatan'. Hadir pula penguji lain seperti Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Prof. Dr. Laksanto Utomo, Dr. Asmak Ul Hosnah, Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, dan Ko-Promotor Dr. Binsar Jon Vic.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bamsoet menjelaskan bahwa perubahan paradigma menjadi kunci dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif. Selama ini, penyandang disabilitas masih sering dipandang melalui pendekatan belas kasihan, sehingga kebijakan cenderung bersifat bantuan sesaat. Padahal, pendekatan yang diamanatkan dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia adalah pendekatan berbasis hak asasi manusia. "Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan mengubah cara pandang. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama. Pendidikan inklusif bukan sekadar menerima peserta didik disabilitas di sekolah reguler, melainkan memastikan mereka memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing," tegasnya.

Langkah Strategis: Penguatan Hukum, Kelembagaan, dan Anggaran

Bamsoet menilai penguatan perlindungan hukum harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembaruan substansi hukum, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, pengawasan implementasi di daerah, serta penyediaan anggaran yang memadai. Pemerintah daerah perlu menyusun peta kebutuhan pendidikan inklusif agar pembangunan fasilitas sekolah, penyediaan Guru Pendamping Khusus (GPK), pelatihan guru reguler, hingga penyediaan alat bantu pembelajaran dapat dilakukan secara tepat sasaran. Dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun budaya inklusif yang menghormati keberagaman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk memperkuat akses pendidikan penyandang disabilitas akan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan. Karena itu, penguatan implementasi harus menjadi prioritas nasional agar cita-cita Indonesia Emas 2045 benar-benar memberi ruang yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," jelas Bamsoet.

Belajar dari Negara Lain

Bamsoet menambahkan bahwa berbagai negara telah menunjukkan pendidikan inklusif mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia apabila dijalankan secara konsisten. Finlandia, Jepang, Australia, dan Kanada misalnya, telah mengembangkan sistem pendidikan yang memberikan dukungan individual bagi peserta didik penyandang disabilitas melalui tenaga pendamping profesional, teknologi pembelajaran adaptif, asesmen yang fleksibel, serta kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, dan pemerintah. Pengalaman tersebut dapat menjadi acuan dalam memperkuat implementasi kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia tanpa mengabaikan karakteristik sosial dan budaya setempat.

"Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Yang perlu diperkuat sekarang adalah substansi implementasinya melalui pembaruan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan akomodasi yang layak, serta perubahan budaya hukum masyarakat. Pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan Indonesia yang semakin maju, berdaya saing, serta menghargai martabat setiap warga negara," tutup Bamsoet.