Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 di kawasan Cigelam, Ciruas, Kabupaten Serang.
Dua Tersangka Diamankan
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut petugas menangkap dua tersangka berinisial MF (21) dan TM (19). Keduanya diduga menjalankan produksi rumahan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan di wilayah Serang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50.000, kemasan 1,5 gram dijual Rp100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170.000," kata Vhalio pada Selasa (14/7/2026).
Barang Bukti yang Disita
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pack tembakau mole.
Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa para tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis secara rumahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di tingkat lokal.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kompol Vhalio Agafe juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," katanya.
Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di Serang.



