Menteri Haji (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, atau Gus Irfan, melaporkan kebutuhan dana sebesar Rp 4.007.471.880.797 (Rp 4 triliun) untuk pelayanan haji tahun depan. Dana tersebut akan digunakan sebagai uang muka untuk mengamankan tenda haji, paket layanan dasar, dan visa calon jemaah haji 2027.
Hal ini disampaikan Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Ia memaparkan linimasa persiapan penyelenggaraan haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, yang dimulai pada 1 Safar atau 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Periode ini merupakan batas waktu konfirmasi untuk mempertahankan tenda-tenda yang telah dipesan pada musim haji sebelumnya.
Rincian Kebutuhan Dana Uang Muka
Gus Irfan merinci bahwa Kemenhaj telah menyampaikan surat permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah dengan nomor 370/S/08/UH/VIII/2026 tanggal 5 Juli 2026. Surat tersebut memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah, yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 (Rp 4 triliun) dan 299 sen, dengan asumsi kurs 1 Riyal Saudi sama dengan Rp 4.666,67.
Dari total tersebut, biaya tenda mencapai 173.207.789 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah, atau setara Rp 808.303.595.679 (Rp 808 miliar) dan 299 sen. Sementara itu, paket layanan dasar dan visa memerlukan 685.535.400 Riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp 3.199.167.485.118 (Rp 3,19 triliun).
Urgensi Uang Muka untuk Mengamankan Tenda
Gus Irfan menjelaskan urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pertama, untuk memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban dalam rentang waktu yang ditentukan sangat penting untuk memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia. Kedua, untuk mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah agar dapat digunakan kembali pada musim haji 1448 Hijriah.
Ketiga, terdapat potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Dengan demikian, uang muka ini menjadi krusial untuk memastikan ketersediaan dan kualitas akomodasi bagi jemaah haji Indonesia.
Harapan Persetujuan dari Komisi VIII DPR
Kemenhaj berharap Komisi VIII DPR dapat memberikan persetujuan terkait uang muka ini. Gus Irfan menginginkan agar kebutuhan uang muka tersebut dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah. Ia menegaskan bahwa uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan.
"Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," ujar Gus Irfan dalam rapat.
Dengan persetujuan ini, diharapkan persiapan haji 2027 dapat berjalan lancar dan jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang optimal.



