Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru peredaran narkoba melalui rokok elektronik atau vape. BNN menemukan liquid vape yang beredar di masyarakat mengandung zat berbahaya, termasuk obat bius untuk hewan. Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Temuan Laboratorium BNN
"Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan cannabinoid, methamphetamine sintetis, dan etomidate," kata Suyudi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Suyudi menyoroti salah satu kandungan berbahaya yang ditemukan dalam liquid vape mengandung narkotika, yakni etomidate. Zat tersebut selama ini dikenal sebagai obat bius yang digunakan dokter gigi untuk keperluan anestesi. "Jadi etomidate ini, adalah obat bius yang digunakan biasanya oleh para dokter gigi untuk anestesi," katanya.
Selain etomidate, Suyudi juga mengungkapkan adanya kandungan berbahaya lain dalam liquid vape, yakni ketamin yang diketahui merupakan obat bius untuk hewan. "Dan ada juga mungkin kalau kita dengar yang namanya Ketamin, Ketamin itu juga adalah obat bius yang biasa digunakan untuk hewan. Itu yang sering kali disalahgunakan oleh generasi muda kita," jelas Suyudi.
Modus Kejahatan yang Beradaptasi
Suyudi mengatakan, temuan ini menjadi bukti bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi. Oleh karena itu, negara juga harus memiliki strategi dan bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih inklusif. BNN pun tak tinggal diam. BNN menyikapi fenomena tersebut dengan merekomendasikan pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. Langkah ini bagian dari pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"BNN RI juga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion dan juga seminar nasional tata kelola dan pengaturan vape dengan mengundang berbagai stakeholder terkait," tutur Suyudi.
Tindak Lanjut Kemenkes
"Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan RI yang telah merespons dan bertindak tegas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang telah memasukkan zat etomidate ke dalam Narkotika Golongan II," ucapnya menambahkan.



