Jakarta - Bareskrim Polri memastikan tiga tersangka kasus tambang emas ilegal akan segera disidang setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). Ketiga tersangka tersebut adalah TW (Direktur Utama PT SPEM), DW (Komisaris PT SPEM), dan BSW (Direktur PT SPEM).
"Terhadap berkas perkara dengan 3 orang tersangka an. tersangka TW, DW, BSW telah dikirimkan tahap 1 oleh Penyidik ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, dan kemudian setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU menyampaikan kepada Penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Dua Tersangka Lain Masih dalam Proses Pemberkasan
Berkas perkara kasus ini dilakukan secara terpisah. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. "Segera akan dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengolahan dan/atau pemurnian dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kelima tersangka tersebut adalah:
- TW (Direktur Utama PT SPEM / Pemilik Toko Mas Semar Nganjuk)
- DW (Komisaris PT SPEM)
- BSW (Direktur PT SPEM)
- DHB (Putra Siman Bahar alias A / Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 s.d. 14 September 2022)
- VC (Direktur PT SJU periode 14 September 2022 s.d. saat ini)
Jerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) dan pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, bersama-sama dengan tersangka DW dan BSW, diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan minerba pada periode 2019 hingga 2025. Mereka melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan hingga penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, serta Tindak Pidana Pencucian Uang di Jawa Timur dan wilayah lain.
Modus Transaksi Emas Ilegal
Modus para tersangka adalah melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak yang di antaranya berasal dari Franky Lorentz Bintoro, yang merupakan emas hasil pertambangan tanpa izin. Selanjutnya, emas hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh tersangka TW dkk tersebut kemudian dijual kepada beberapa pihak, di antaranya Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi. Kemudian, atas emas-emas tersebut dilakukan proses pemurnian di PT Simba Jaya Utama (SJU) dan beberapa perusahaan pemurnian emas lainnya.
Sebagian emas tersebut kemudian diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu dengan berbagai jenis dan berat. Dari hasil perbuatan tersebut, para tersangka menempatkan, mentransfer, dan mentransaksikan ke 15 rekening BCA atas nama Debby Wijaya dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. Harta kekayaan yang didapatkan tersebut kemudian digunakan untuk membeli kembali emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dengan berbagai ukuran menggunakan uang modal dan keuntungan secara berkelanjutan sejak kurun waktu 2019-2025.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari PPATK. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.



