Barang Bukti Fantastis Kasus Eks Jampidsus Febrie: Uang, Emas, dan Dokumen Disita
Barang Bukti Fantastis Kasus Eks Jampidsus Febrie: Uang, Emas

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini menyusul penggeledahan besar-besaran yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Penggeledahan di Tiga Wilayah

Tim gabungan menggeledah sejumlah tempat, antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang nilainya fantastis.

Di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, telepon genggam, dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan di Koin Money Changer

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, yang menjadi lokasi penemuan paling spektakuler.

Brankas Berisi Emas dan Uang Tunai

Di rumah Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan. Selain emas, petugas juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilai temuan di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Komjen Pol. Arief Sulistyanto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas korupsi. "Kami akan terus mendalami asal-usul barang bukti ini dan mengembangkan kasus untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Proses Hukum Selanjutnya

Febrie Adriansyah kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Ali Mukartono, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Barang bukti yang disita, termasuk emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai miliaran rupiah, menunjukkan skala kejahatan yang besar. Polri dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga