Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengguna handphone (HP) akan dikenai pajak pada tahun 2027. Narasi ini beredar luas di platform Facebook dan memicu kebingungan di kalangan warganet. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Asal-usul Narasi Pajak HP 2027
Unggahan yang mencatut nama Bahlil Lahadalia muncul di beberapa akun Facebook, seperti yang terlihat pada tautan ini, ini, dan ini. Akun-akun tersebut membagikan foto Bahlil yang sedang memberikan keterangan pers, disertai keterangan yang menyebutkan bahwa pengguna HP akan dikenai pajak pada 2027. Narasi ini langsung menyebar dan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pengguna ponsel di Indonesia.
Hasil Penelusuran Tim Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi dengan menelusuri sumber pernyataan resmi dari Kementerian ESDM. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia mengenai pengenaan pajak bagi pengguna HP pada tahun 2027. Pihak Kementerian ESDM juga membantah kabar tersebut. “Tidak ada pernyataan seperti itu dari Menteri. Informasi itu tidak benar,” ujar juru bicara Kementerian ESDM saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto lama saat Bahlil memberikan keterangan pers terkait kebijakan energi, bukan tentang pajak HP. Dengan demikian, narasi yang beredar adalah hasil manipulasi konteks dan tidak memiliki dasar faktual.
Dampak Hoaks dan Imbauan
Hoaks semacam ini berpotensi menimbulkan kepanikan dan misinformasi di masyarakat. Oleh karena itu, Tim Cek Fakta Kompas.com mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama yang berasal dari sumber tidak resmi. Pastikan untuk merujuk pada pernyataan resmi dari instansi terkait atau portal berita terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi.



