Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang dapat dijadikan dasar perampasan. Ia menegaskan bahwa instrumen penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus ada kejelasan jika terjadi salah sita.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Menurutnya, RUU ini harus menjelaskan secara rinci aset yang dapat disita, nilai aset, hingga alasan penyitaan.
Pentingnya Proporsionalitas dalam Penyitaan Aset
Firman menekankan perlunya keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum dengan penguraian aset yang tidak abstrak. "Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum mestinya tidak boleh abstrak dalam hal penguraian aset," ujarnya.
Ia mempertanyakan kriteria aset yang akan disita, nilai aset, dan nexus kebutuhan proporsionalitas. "Asetnya yang seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis. Nah ini yang perlu diukur proporsionalitasnya," sambungnya.
Firman juga menyoroti pentingnya metode penyitaan yang efektif untuk menjangkau pihak berkepentingan. Ia menegaskan perlunya ukuran yang jelas dalam menentukan aset yang akan dirampas, termasuk pendekatan potential loss atau actual loss.
"Ketika pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu atau aset yang dianggap perlu dirampas. Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya kalau masih dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur," jelasnya.
Upaya Hukum untuk Korban Salah Sita
Firman mengingatkan bahwa penyitaan dan pemblokiran aset dapat berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan kegiatan usaha seseorang. Oleh karena itu, mekanisme penyitaan harus disertai pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur upaya hukum bagi warga jika terjadi salah sita. Korban salah sita seharusnya memiliki akses terhadap mekanisme pemulihan. "Hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita," katanya.
Ia mengaitkan hal ini dengan konsep hukum administrasi negara, yaitu Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa, termasuk melalui penegak hukum. "Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan atau perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu," sambungnya.
Keseimbangan Otoritas dan Hak Privasi
Firman menilai instrumen tersebut diperlukan agar RUU Perampasan Aset memiliki keseimbangan antara otoritas dengan hak privasi. Ia meminta instrumen tersebut ditempatkan secara proporsional.
"Harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya ya karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita. Nah karena pasti dalam transaksi itu ada perhitungan bunga, keuntungan, kerugian, dan kehilangan karena kelalaian, biaya hukum yang wajar dan forum ganti rugi yang efektif," paparnya.
Ia juga menyoroti praktik peradilan saat ini yang seringkali sulit memberikan ganti rugi kepada korban salah upaya hukum. "Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices atau praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan ganti rugi rehabilitasi oleh masyarakat yang menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law atau error in fact yang terjadi dalam sebuah proses hukum ketika dituntut permintaan ganti rugi rasanya sulit sekali untuk mau membayar ganti rugi itu," sambungnya.
Pertimbangan Khusus untuk Aset Tempat Tinggal
Firman menyarankan agar penyitaan aset tetap memperhatikan kondisi setiap kasus secara proporsional. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan jika aset yang akan disita merupakan satu-satunya tempat tinggal seseorang.
"Nah tentu diperlukan apa pertimbangan yang wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, keluarga memiliki keluarga anak dan hak tanggungan ya terutama juga pihak ketiga yang beriktikad baik," pungkasnya.



