Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Sahroni menegaskan bahwa kerusakan ekologi sudah seharusnya dinormalisasi sebagai kerugian negara.
"Saya sangat dukung langkah ini. Sudah saatnya kerusakan ekologi atau lingkungan kita normalisasi jadi kerugian negara," kata Sahroni kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Sahroni menambahkan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh pelaku dapat menyebabkan kerusakan yang lebih besar. Ia berharap korporasi penyebab pencemaran lingkungan di sungai ini mendapat hukuman yang berat.
"Karena memang karena hal ini, bisa menyebabkan bencana yang kerugiannya jauh lebih besar. Apabila logika ini didalami oleh aparat, maka perusak lingkungan bisa mendapatkan hukuman yang berat," ujarnya.
PT Musim Mas Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi
Sebelumnya, Polda Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusahaan tersebut dituding telah membuat sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, menjadi 'ternodai' akibat adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses yang panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Kerugian Ekologis yang Ditimbulkan
Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Selain kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Mei 2026.



