Tes DNA: Bayi Santriwati Pekalongan Bukan Anak Tersangka Robby Benardi
Tes DNA: Bayi Santriwati Pekalongan Bukan Anak Tersangka

Polres Pekalongan Kota mengumumkan hasil tes DNA terkait kasus dugaan pemerkosaan di Padepokan Padang Ati (PPA), Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, bayi yang dilahirkan korban santriwati bukan anak biologis tersangka utama, AH (54), pimpinan pondok pesantren tersebut. Pengumuman ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto pada Senin (6/7/2026).

Hasil Tes DNA dan Proses Hukum

AKP Setyanto menjelaskan bahwa sampel DNA dari tersangka AH, korban, dan bayi telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. "Kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka atas nama AH, kemudian (korban) sebagai ibu yang melahirkan anak tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban)," ujarnya.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Hasil tes DNA tidak menghentikan penyidikan. Polisi terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban selama berada di padepokan. "Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tegas Setyanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Korban dan Penangkapan Tersangka

Kepada polisi, korban mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain, namun identitas pria tersebut belum diungkap. "Dari hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan orang lain. Terjadi sekitar bulan Maret, April 2025, setelah Lebaran tahun 2025. Kemudian, setelah yang bersangkutan (korban) melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan (korban), yaitu dia (AH). Diketahui dari ciri-ciri batuk yang bersangkutan atau diduga adalah dari AH," ujar Setyanto.

Korban juga mengaku perbuatan tersebut terjadi hampir setiap pekan pada tengah malam di kamar tanpa penerangan, sehingga ia hanya mengenali pelaku dari suara batuknya. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah santriwati mengaku hamil akibat mimpi. Keluarga korban sempat kebingungan karena putrinya menyatakan tidak pernah berhubungan badan dan hanya sering mengalami mimpi tertentu. AH (54) ditangkap pada Rabu (27/5) atas dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung bertahun-tahun terhadap para santriwatinya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain. Proses hukum terhadap AH tetap berjalan dengan sangkaan melanggar UU TPKS. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengakuan korban yang unik dan hasil tes DNA yang mengejutkan. Polres Pekalongan Kota berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga