Polisi mengungkap motif di balik aksi pemukulan yang dilakukan Fredik Risya Samuel alias FRS (37) terhadap seorang pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka yang dijuluki 'Bang Jago' itu mengaku mendapat bisikan untuk memukul orang secara acak.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengenal korban. "Motifnya kita tanya ya sesuai dengan kita lihat bersama, dia mulai memukul atau menganiaya yang dia juga tidak kenal ya. Dan motifnya adalah dia cuma pengen memukul. Jadi katanya ada bisikan dia pengen memukul seseorang aja di jalan itu," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (6/7).
Kronologi Pemukulan
Peristiwa bermula saat korban mengendarai motornya dan merasa spakbor belakang kendaraannya ditabrak oleh pelaku. Korban kemudian menegur pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku justru memukul korban dari belakang. "Ya udah dia gebuk orang gitu, dia pukul aja pas di jalan, dia lagi naik motor, kemudian dia lihat orang, ya itu. Jadi korban kemarin itu sebetulnya dia hanya melihat kemudian dia pukul dari belakang," jelas Nurma.
Aksi pemukulan yang terjadi pada Sabtu (4/7) itu terekam video dan viral di media sosial. Warganet menjuluki pelaku sebagai 'Bang Jago' dari Jagakarsa. Dalam video, pelaku tampak memukul korban setelah ditegur karena menabrak spakbor.
Tersangka Positif Sabu dan Ditahan
Fredik Risya Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Motifnya kita tanya ya sesuai dengan kita lihat bersama, dia mulai memukul atau menganiaya yang dia juga tidak kenal ya. Dan motifnya adalah dia cuma pengen memukul. Jadi katanya ada bisikan dia pengen memukul seseorang aja di jalan itu," tegas Nurma.
Polisi juga menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat melakukan pemukulan. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Unit Lantas untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersangka, seperti tidak memakai helm dan kelengkapan surat kendaraan. "Jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, dengan alat-alat, surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari kendaraan yang dipakai," ujar Nurma.
Dampak dan Penanganan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi brutal yang dilakukan secara acak. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan pelanggaran lalu lintas. "Korban menegur pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," pungkas Nurma.



