Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AM (28) di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, karena mencuri sepeda motor milik tetangganya. Motor curian itu disembunyikan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari tempat kerja pelaku.
Kronologi Pencurian Motor di Tangerang
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi di Perumahan Palem Ganda Asri 2 pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 01.47 WIB. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. "Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Palem Ganda Asri 2. Seorang pria diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong," kata Kompol Susida Aswita, Senin (6/7/2026).
Pelaku Pegawai Konfeksi Dekat Rumah Korban
Pelaku bekerja sebagai pegawai di sebuah konfeksi yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban. Kedekatan lokasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya. "Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku," ungkap Susida. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan motor tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Polisi bergerak ke lokasi rumah kosong untuk mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Selain sepeda motor Honda Beat milik korban, polisi juga mengamankan BPKB, kunci kontak milik korban, kunci yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV. "Selain sepeda motor Honda Beat milik korban, polisi juga mengamankan BPKB, kunci kontak milik korban, kunci yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut," pungkas Susida.



