Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan Ketiga Sudirman Said
Sudirman tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.08 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. Ini merupakan pemeriksaan ketiga baginya dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.
“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” kata Sudirman. Saat ditanya mengenai statusnya, ia menegaskan hadir sebagai saksi. “Iya lah sebagai apa lagi,” ujarnya.
Kasus Korupsi Petral 2008-2015
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral yang terjadi pada periode 2008 hingga 2015. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader Petral periode 2009-2015, NRD, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Dampak dan Perkembangan
Pemeriksaan berulang terhadap Sudirman Said menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebagai mantan Menteri ESDM, keterangannya dianggap krusial untuk mengungkap praktik korupsi di sektor energi. Kasus Petral sendiri telah menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang signifikan dan dugaan mark-up harga dalam pengadaan minyak.



