Polisi Tangkap 4 Pencuri Truk di Bogor, Sita Alat Perusak GPS
Polisi Tangkap 4 Pencuri Truk di Bogor, Sita Alat Perusak GPS

Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai komplotan pencuri truk dan pikap di wilayah Tajurhalang, Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi kunci leter T, modem perusak sinyal GPS, dan pisau.

Identitas dan Peran Pelaku

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang diamankan adalah Tobi alias Robi (30), Doris alias Inek (32), Maman (31), dan Idup alias Dablang (33). Mereka ditangkap setelah diduga mencuri truk dan pikap di Tajurhalang pada 21 dan 24 Juni lalu.

"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini ada di tahanan polsek. Jadi mereka itu berempat memang satu kelompok," kata Raden kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi dan Alat Perusak GPS

Menurut Raden, setiap pelaku memiliki peran spesifik. Robi, yang merupakan residivis, bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, Inek dan Maman bertugas memantau situasi, dan Dablang berperan sebagai penerima barang hasil curian serta menghilangkan ciri-ciri kendaraan curian.

Komplotan ini juga menggunakan alat khusus untuk merusak alat pelacak yang terpasang di kendaraan curian. Barang bukti yang diamankan antara lain tang, kunci leter T, dan sebuah perangkat yang menyerupai USB atau modem. "Ini fungsinya adalah untuk membuyarkan sinyal GPS," jelas Raden.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga