Satpol PP Jakarta Barat membongkar 20 bangunan liar di Jalan Inspeksi Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (23/7/2026). Bangunan-bangunan tersebut didirikan di atas drainase, sehingga mengganggu aliran air dan fungsi ruang publik. Penertiban ini melibatkan TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.
Penolakan Warga saat Penertiban
Dalam proses pembongkaran, petugas sempat menghadapi penolakan dari sebagian warga. Dari video yang beredar di media sosial, tampak petugas memindahkan barang-barang seperti meja dan kayu, sementara beberapa warga melakukan aksi protes hingga terjadi keributan. Petugas kemudian memberikan peringatan dan melakukan pendekatan persuasif.
“Kita sudah memberikan SP1, SP2. Saat ini kita melakukan penertiban. Mohon kepada seluruh masyarakat untuk membantu kegiatan ini. Kami aparat hadir untuk membantu masyarakat,” ujar petugas di lokasi.
Pendekatan Humanis Meredakan Ketegangan
Meskipun sempat terjadi ketegangan, petugas berhasil meredakan situasi melalui dialog dan komunikasi yang humanis. “Dalam prosesnya, petugas sempat menghadapi penolakan dari sebagian warga. Namun, melalui pendekatan yang humanis, dialog yang terbuka, dan komunikasi secara persuasif, situasi dapat berjalan kondusif,” ungkap perwakilan Satpol PP.
Setelah diberikan pemahaman, warga akhirnya mendukung penertiban demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi drainase dan ruang publik sesuai peruntukannya.
Penertiban untuk Tata Kota yang Lebih Baik
Penertiban ini bukan sekadar pembongkaran bangunan, melainkan upaya menata kota. “Penertiban ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi juga merupakan upaya mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Serta mewujudkan tata kota yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah membongkar 25 bangunan liar di Depok, 10 di antaranya diduga digunakan sebagai tempat kopi pangku. Penertiban serupa terus dilakukan di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menegakkan peraturan daerah.



