Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengumumkan bahwa total luas ruang terbuka hijau (RTH) di kota tersebut telah melampaui 30 persen, melampaui target minimal yang ditetapkan undang-undang. Capaian ini tidak terlepas dari kontribusi signifikan sektor swasta yang turut menyediakan RTH di kawasan properti dan fasilitas komersial.
Kontribusi Swasta Dorong Capaian RTH
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa gabungan RTH publik dan privat telah mencapai angka lebih dari 30 persen. "Secara keseluruhan gabungan lahan antara milik publik dan pihak privat, luas kawasan ruang terbuka hijau di kota ini sebenarnya telah mencapai angka lebih dari 30 persen," ujar Basuni dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Pencapaian ini didorong oleh kepatuhan pengembang perumahan, pusat perbelanjaan, dan stasiun pengisian bahan bakar umum dalam menyediakan area hijau. Pemerintah daerah secara konsisten mewajibkan setiap proyek swasta untuk mengalokasikan lahan sebagai RTH. "Strategi berkesinambungan yang selalu kami terapkan adalah mendorong setiap pelaku usaha untuk tetap disiplin menyumbangkan ruang terbuka hijau pada setiap pelaksanaan proyek perumahan," tambah Basuni.
Fokus pada Pemenuhan RTH Publik
Meskipun total RTH telah melampaui standar minimal 30 persen, pemerintah kota masih berkonsentrasi pada pemenuhan RTH publik murni sebesar 20 persen sesuai regulasi nasional. Saat ini, RTH publik di Samarinda baru mencapai 6,8 persen dari total luas wilayah 71.800 hektare. "Angka ini masih jauh dari target ideal nasional yang diamanatkan undang-undang sebesar minimal 30 persen, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen dari privat," jelas Basuni.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemkot Samarinda berencana menggarap sekitar 1.400 hektare lahan aset daerah yang saat ini menganggur dan berstatus jalur hijau. Lahan tersebut diproyeksikan dapat membuka potensi ruang resapan baru seluas lebih dari 2.000 hektare. "Aset lahan pemda yang belum terbangun itu diproyeksikan membuka potensi ruang resapan baru seluas lebih dari 2.000 hektare untuk mengejar capaian rencana tata ruang," ungkap Basuni.
Kolaborasi Swasta dan Pemda Dipercepat
Basuni menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah daerah dalam tata guna lahan. "Tantangan sekaligus pekerjaan rumah terbesar instansi kami saat ini adalah merealisasikan penyediaan taman publik karena instrumen ekologi tersebut sangat diharapkan berfungsi utuh dalam waktu panjang," tuturnya. Pemerintah kota menargetkan total RTH mencapai 4.600 hektare sesuai rencana tata ruang. "Untuk itu, kolaborasi tata guna lahan antara swasta dan aset daerah ini terus diakselerasi guna mencapai target ruang terbuka hijau hingga 4.600 hektare berdasarkan rencana tata ruang Pemkot Samarinda," pungkas Basuni.



