Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan membuka identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah kebakaran di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang sempat menyulitkan proses pemadaman, bahkan menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
Praktik Penimbunan Berulang oleh Pihak Swasta
Dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026), Pramono mengungkapkan bahwa penimbunan sampah di lokasi tersebut telah terjadi berulang kali dan diduga dilakukan oleh pihak swasta. "Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali," ujarnya.
Pemprov DKI tidak hanya akan memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengumumkan nama perusahaan yang terlibat secara terbuka sebagai efek jera. Perusahaan dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) juga diminta untuk tidak lagi menggunakan jasa pengelola sampah yang melakukan praktik serupa. "Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegas Pramono.
Biaya Penanganan Dibebankan ke Perusahaan
Selain sanksi sosial, Pemprov DKI akan membebankan biaya penanganan dampak penimbunan sampah kepada kelompok yang bertanggung jawab. Pramono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan langkah tersebut. "Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," katanya.
Pramono juga memastikan lahan yang selama ini digunakan sebagai TPS liar tidak boleh lagi dijadikan lokasi penimbunan sampah ilegal. Jika pelanggaran kembali ditemukan, identitas perusahaan yang terlibat akan dipublikasikan. "Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ujarnya.
Modus Perusahaan: Terima Bayaran, Buang Sembarangan
Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dengan menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, tetapi kemudian membuangnya secara sembarangan. "Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka (hotel, restoran, kafe), mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," kata Pramono.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas insiden kebakaran di TPS liar Kramat Jati yang terjadi beberapa waktu lalu. Kebakaran tersebut tidak hanya menyulitkan petugas pemadam, tetapi juga menelan korban jiwa. Pemprov DKI berkomitmen untuk membersihkan TPS liar dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga telah bergerak cepat untuk membersihkan lokasi TPS liar pascakebakaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menertibkan pengelolaan sampah di ibu kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.



