Petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat secara serentak mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026) untuk menolak rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun oleh kementerian tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi secara langsung agar aturan yang dinilai merugikan petani segera dibatalkan.
Petani Desak Pemerintah Batalkan Regulasi
Suwarno, petani tembakau asal Jember, Jawa Timur, menegaskan bahwa rancangan aturan ini akan menghancurkan mata pencaharian ribuan petani. "Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujarnya dalam keterangan tertulis. Jember sendiri mengandalkan tembakau sebagai komoditas utama dengan varietas unggulan Besuki Na-Oogst dan Kasturi, yang melibatkan ribuan pekerja dari pembibitan hingga ekspor. "Jika dipaksakan, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," tambah Suwarno.
Kemenko PMK: Proses Masih Panjang dan Belum Akan Ditentukan dalam Waktu Dekat
Menanggapi protes tersebut, Kemenko PMK yang diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Syarip Hidayat, serta Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni menegaskan bahwa penyusunan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati. "Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag," jelas Syarip. "Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga." Ia menambahkan bahwa substansi pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat.
"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," ujar Syarip.
APTI: Jangan Sampai Petani Dikorbankan
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Meskipun proses pembahasan tidak dilakukan dalam waktu dekat, draft rancangan aturan yang terus bergulir membuat petani khawatir dan pesimis atas keberlangsungan ekonominya. "Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, Kemenko PMK remnya blong. Jangan lupa, bahwa yang namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat," kata Agus. "Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," sambungnya.
Surat Kesepakatan: Aturan Nikotin Belum Akan Dibahas dalam Waktu Dekat
Perwakilan Kemenko PMK telah menandatangani surat kesepakatan saat menemui para perwakilan petani pada tanggal 21 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Nancy Dian Anggraini dan Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo. Surat tersebut menyatakan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar tidak akan dibahas dan belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Selain itu, substansi pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah dan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemda, industri, dan masyarakat.
Dengan adanya jaminan ini, para petani berharap pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan petani dalam setiap kebijakan yang diambil.



