Petugas Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur di Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis (16/7) lalu. Benur tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Sumatera.
Pengungkapan Bermula dari Kecurigaan di Dermaga
Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 13.00 WIB saat personel gabungan melaksanakan investigasi di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi B-1179-VMX. Setelah dihentikan, petugas menemukan 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor BBL yang siap dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, pada Kamis (23/7/2026).
Dua Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M, warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa benur tersebut dikemas dalam 10 box styrofoam dan diangkut menggunakan mobil untuk dikirim ke Pulau Sumatera guna diperjualbelikan secara ilegal. "Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kombes Maruli.
Negara Selamat dari Kerugian Rp7,5 Miliar
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Angka tersebut dihitung dari nilai ekonomi benur yang diselundupkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.



