Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti keberadaan pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dinilai berpotensi menjadi payung hukum bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengungkapkan bahwa pasal tersebut adalah Pasal 23 dalam RUU Sisdiknas.
Isi Pasal 23 RUU Sisdiknas
Menurut Satriwan, Pasal 23 berbunyi: "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam mengelola Pendidikan memberikan upaya kesehatan di Satuan Pendidikan termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan Pendidikan Nasional". Frasa "memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan" dinilai memiliki interpretasi yang luas.
Potensi Menjadi Dasar Hukum MBG
P2G menilai bahwa pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum bagi program MBG untuk masuk sebagai komponen utama pendidikan. "Implementasinya bisa berupa MBG," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (22/7/2026). Dengan demikian, program MBG tidak lagi hanya bersifat ekstrakurikuler atau tambahan, melainkan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
P2G mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan pasal ini agar tidak menimbulkan multitafsir dan potensi penyalahgunaan. Organisasi ini juga mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.



