Pemerintah Kota Bogor menggelar razia angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun di Jalan Juanda, Bogor Tengah. Hasilnya, sebanyak 21 angkot terjaring dalam operasi tersebut. Sejumlah angkot yang nekat tetap beroperasi meski sebelumnya pernah kena razia langsung dikandangkan.
Puluhan Angkot Terjaring Razia
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa dari 21 kendaraan yang diperiksa, rata-rata usia teknisnya berasal dari tahun 2000 hingga 2002. "Jadi hasil yang didapat pada hari ini sebanyak 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek, yang setelah hasil pengecekan kita di lokasi itu rata-rata berusia teknis dari tahun 2000, 2002," ujar Dody di lokasi razia, Selasa (14/7/2026).
10 Angkot Dikandangkan karena Nekat Beroperasi
Razia yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin ini melibatkan jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari total 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 unit terpaksa dikandangkan di Dinas Perhubungan Kota Bogor karena tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK, izin trayek, dan kartu uji laik jalan.
"Jadi ada 21 angkutan yang kita lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya. Kemudian 10 kendaraan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, berupa STNK, trayek dan juga kartu uji (laik jalan) maka dilakukan pengandangan di Dinas Perhubungan Kota Bogor," jelas Dody.
Menariknya, beberapa angkot yang dikandangkan ternyata sudah pernah terjaring razia sebelumnya namun tetap nekat beroperasi. "Jadi untuk yang sudah terjaring razia yang hari ini kita dapati kembali, itu langsung kita kandangkan di Dinas Perhubungan Kota Bogor," imbuhnya.
16 Angkot Lain Ditilang
Selain itu, sebanyak 16 angkot lainnya dikenakan tilang. Kendaraan-kendaraan tersebut masih berusia teknis di bawah 20 tahun, namun belum memperpanjang uji KIR dan pengemudinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dody menambahkan, "Jadi tadi ada kurang lebih 16 angkutan yang usia teknisnya kurang dari 20 tahun, tetapi mereka belum memperpanjang kartu pengawasan izin trayek dan juga belum melaksanakan uji kelayakan KIR. Terhadap mereka kita lakukan penilangan, apalagi pengemudi juga tidak memiliki SIM."
Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan angkot tua yang sudah tidak laik jalan. Sebelumnya, peraturan larangan operasi angkot di atas 20 tahun telah disahkan dan mulai diberlakukan. Dishub Kota Bogor juga telah memberikan sosialisasi kepada para sopir angkot agar mematuhi aturan tersebut.



