Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan praktik jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono yang bernilai Rp6,7 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dakwaan dan Tuntutan
Tim JPU KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri membacakan tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Selain pidana penjara tujuh tahun, Sugiri juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata JPU Arjuna Budi Tambunan.
Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Jaksa menguraikan bahwa Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono dipertahankan. "Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," tuturnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Uang Pengganti dan Hukuman Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000, yang merupakan total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rinciannya meliputi Rp900.000.000 dari suap Yunus Mahatma, Rp950.000.000 dari suap Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari gratifikasi. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa menambahkan.
JPU juga menuntut agar Sugiri tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada Sugiri.
Pertimbangan dan Analisis Yuridis
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Sugiri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga. JPU menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan terdakwa, telah menguatkan dakwaan. "Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.
Terdakwa Lain dan Pengembangan Kasus
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta. Mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.



