Kursi Ketua Satgas PKH Kosong Usai Febrie Tersangka, Jubir Buka Suara
Kursi Ketua Satgas PKH Kosong, Jubir Buka Suara

Jakarta - Jabatan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini kosong setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, angkat bicara mengenai kekosongan tersebut.

Satgas PKH Tetap Berjalan Meski Jabatan Kosong

Barita menegaskan bahwa Satgas PKH menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa organisasi satgas memiliki prinsip-prinsip yang mengatur tata kelola, termasuk peran badan pengarah dan badan pelaksana. "Pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," ujar Barita kepada wartawan di gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kerja Satgas PKH tidak bergantung semata-mata pada pelaksana harian, melainkan juga pada badan pengarah. "Organisasi satgas itu ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejagung Akan Jelaskan Posisi Ketua Pelaksana

Barita meminta publik tidak terfokus pada kekosongan jabatan, melainkan menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya," tambahnya. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tidak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya.

Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi besar, yaitu korupsi batu bara, kasus ASABRI, dan kasus Krakatau Steel (KS). Perkara-perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung dan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR Awasi Proses Hukum

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan akan memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum ketiga kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarlembaga penegak hukum selama pengusutan. "Kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya. Komisi III DPR berkomitmen mengawal agar tidak ada tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antara institusi yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga