Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan seorang santri senior berinisial MR (15).
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan bahwa MR ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan tewasnya satu orang santri. "Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya, tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, Muzakki dijerat sebagai tersangka karena tidak mematuhi surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) mengenai tata tertib pondok pesantren. Ponpes tersebut hanya dikelola oleh Muzakki dan istrinya. "Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujar Punguan.
Pelanggaran dan Dampak Hukum
Penyidik menemukan bahwa izin operasional ponpes telah berakhir pada tahun 2021 dan tidak pernah diperbarui. Selain itu, ponpes tidak merekrut tenaga tambahan untuk pengawasan. "Pesantren itu dikelola berdua, tidak berupaya merekrut atau memperkerjakan orang lain untuk menggantikan tugasnya maupun sebagai pengawas dalam pengelolaan pondok pesantren," tambah Punguan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban. Meski demikian, keduanya belum ditahan. MR yang masih di bawah umur dinilai kooperatif, sedangkan AMR sedang dalam kondisi tidak sehat sehingga pemeriksaannya ditunda hingga mendapatkan pendampingan hukum dan rekomendasi kesehatan.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa pembakaran diduga terjadi pada November 2025. Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan korban menangis kesakitan dengan luka parah viral di media sosial. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk menguatkan bukti.



