Satgas PKH Respons Ketidakhadiran Unsur Polri dalam Rapat di Kemhan
Satgas PKH Respons Polri Tak Hadir Rapat di Kemhan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, pada Senin (13/7/2026). Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan bahwa tidak ada perwakilan dari Polri yang hadir dalam rapat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa rapat telah terwakili dengan kehadiran unsur badan pengarah dan badan pelaksana.

Prinsip Organisasi Satgas PKH

Barita menjelaskan bahwa prinsip organisasi Satgas PKH terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana. Semua unsur terwakili dalam kedua badan tersebut, dengan koordinasi di bawah Presiden sebagai pengendali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu, ya, yang penting kita lihat sebagai organisasi yang ada di dalam Satgas,” ujar Barita usai rapat.

Agenda Rapat dan Arahan Presiden

Rapat tersebut membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas PKH. Selain itu, rapat juga membahas prinsip-prinsip organisasi Satgas PKH. Barita menyatakan bahwa Satgas PKH di bawah kendali Presiden melakukan pengawasan sesuai arahan Presiden. “Satgas PKH di bawah kendali Presiden melakukan prinsip-prinsip pengawasan sebagaimana yang telah berkali-kali disampaikan dalam arahan dari Presiden soal pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip yang bertujuan agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Susunan Badan Pengarah dan Pelaksana Berdasarkan Perpres

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Badan Pengarah Satgas PKH diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan wakil ketua Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Sementara itu, badan pelaksana dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Wakil ketuanya terdiri dari Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, dan Deputi Pengawasan Investigasi BPKP.

Ketidakhadiran Kapolri dan Kabareskrim

Pantauan sebelum rapat menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak terlihat hadir dalam acara tersebut. Meskipun demikian, Barita menekankan bahwa kehadiran unsur Polri secara organisasi tetap terwakili melalui badan pengarah dan pelaksana yang telah ditetapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga