KLH Wajibkan Produsen Biayai Pengelolaan Limbah Plastik via EPR
KLH Wajibkan Produsen Biayai Pengelolaan Limbah Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan limbah kemasan plastik. Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menyatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.

Skema Pendanaan dari Industri, Bukan APBN

Menurut Jumhur, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tentang EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menjalankan kebijakan ini," ujar Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran untuk memproses limbah kemasan produk mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

PRO sebagai Pengelola Dana

Dana dari produsen akan dikelola melalui PRO yang dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan. "Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya bisa menjadi PRO. Ada anggarannya dan nilainya cukup besar. Ini sekaligus akan menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau di berbagai daerah," ucap Jumhur.

Skema pendanaan PRO bersifat berkelanjutan karena berasal dari kontribusi produsen selama perusahaan masih beroperasi. Pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaan, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh pelaku industri sesuai ketentuan regulasi. "Ini bukan sistem proposal yang kalau tidak disetujui, maka kegiatan berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga memiliki kepastian dalam menjalankan programnya," tutur Jumhur.

Pemanfaatan Dana untuk Edukasi dan Fasilitas

Dana PRO nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pengurangan sampah, mulai dari edukasi masyarakat secara door to door, penyediaan sarana pemilahan sampah, hingga kampanye perubahan perilaku agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai. "Keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai," ucap Jumhur.

Sebagai contoh, Jumhur mengungkapkan keberhasilan sebuah komunitas di Bali yang mampu mengubah kawasan sungai menjadi bersih dan produktif melalui edukasi kepada warga agar menjadikan sungai sebagai bagian dari wajah permukiman, bukan area belakang rumah. Kesadaran kolektif tersebut kemudian mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan sungai. "Kita ingin pendekatan seperti itu berkembang di berbagai daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi warga," tandas Jumhur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga