Jubir: Kinerja Satgas PKH Tak Terganggu Febrie Tersangka
Jubir: Kinerja Satgas PKH Tak Terganggu Febrie Tersangka

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa kinerja organisasinya tidak akan terganggu meskipun Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi.

Prinsip Organisasi Berdasarkan Sistem Tata Kelola

Barita menyatakan bahwa berjalannya sebuah organisasi tidak ditentukan oleh perorangan, melainkan oleh sistem tata kelola yang baik. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap Febrie merupakan wilayah yang terpisah dari tugas dan akuntabilitas Satgas PKH.

“Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya,” kata Barita usai pertemuan Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas,” sambungnya.

Satgas PKH Tetap Jalankan Tugas Sesuai Perpres

Barita menekankan bahwa Satgas PKH akan tetap menjalankan tugasnya dalam penguasaan kawasan hutan dan penagihan denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Terkait status Febrie sebagai tersangka, Barita menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum.

“Kita tidak tergantung pada orang-perorangan, ya. Tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat,” jelas dia.

Kasus Hukum Febrie Tak Menodai Kinerja Satgas

Barita juga menepis anggapan bahwa kasus hukum yang menjerat Febrie dapat menodai kinerja Satgas PKH selama ini. Ia menyampaikan bahwa Satgas bekerja berdasarkan pendekatan hukum dan sesuai aturan yang berlaku.

“Oh tidak, karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum. Kalau hukumnya sudah duduk, ketentuan peraturannya, penyidikannya jalan, itu adalah bagian yang justru menjadi hal penting dari setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas berpedoman pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu,” tutur Barita.

Pengganti Ketua Satgas PKH Akan Diumumkan Kejagung

Mengenai siapa yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Satgas PKH, Barita mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung. “Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, ya,” ucap Barita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga