Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang besaran pajak kendaraan listrik. Menurutnya, tarif pajak yang terlalu rendah berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kebutuhan anggaran untuk membiayai program prioritas pembangunan di Jakarta terus meningkat.
Evaluasi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik yang sedang dilakukan DPRD DKI Jakarta. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat PAD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Basri Baco menegaskan bahwa peningkatan PAD harus menjadi perhatian serius mengingat besarnya kebutuhan anggaran untuk berbagai program pembangunan.
"Peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Jakarta," kata Basri Baco di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Insentif yang Sudah Diterima Pemilik Kendaraan Listrik
Menurut Baco, pemilik kendaraan listrik saat ini telah memperoleh berbagai insentif dari pemerintah. Selain biaya operasional yang dinilai lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, kendaraan listrik juga mendapat pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Oleh karena itu, dia menilai kebijakan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi agar tetap mendukung peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan daerah.
"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," ujar Baco.
Kontribusi Pemilik Mobil Listrik untuk Pembangunan
Baco menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Jakarta melalui penerimaan pajak. Menurutnya, mayoritas pemilik mobil listrik berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif lebih baik sehingga memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.
"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.
Harapan untuk APBD Perubahan 2026
Baco berharap hasil evaluasi pajak kendaraan listrik dapat menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, kebijakan pajak yang lebih proporsional dapat mendukung peningkatan PAD tanpa menghambat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan stimulus besar-besaran untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan pajak hingga 100% untuk mobil listrik dan insentif untuk motor listrik. Namun, DPRD DKI menilai kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan kebutuhan daerah agar penerimaan pajak tetap optimal.



