Layanan Pertanahan Tetap Beroperasi di 11 Wilayah Jabar Selama Libur Lebaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap tersedia bagi masyarakat di Jawa Barat selama periode libur Lebaran 2026. Sebanyak 11 Kantor Pertanahan di bawah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat akan membuka layanan terbatas, khususnya untuk memfasilitasi warga yang sedang mudik ke daerah tersebut.
Momentum Penting bagi Masyarakat yang Mudik
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menegaskan bahwa meskipun Lebaran adalah waktu penting untuk berkumpul dengan keluarga, kebutuhan administrasi pertanahan tidak boleh diabaikan. "Kami memahami bahwa momentum Lebaran sangat berarti bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, urusan sertipikat tanah dan administrasi pertanahan lainnya tetap menjadi kebutuhan yang mendesak," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/03/2026).
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang pulang kampung ke Jawa Barat dapat memanfaatkan momen liburan untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung, tanpa harus menunggu hingga hari kerja biasa.
Daftar Wilayah yang Membuka Layanan
Kesebelas kabupaten dan kota yang menjadi tujuan utama mudik dan tetap membuka layanan pertanahan adalah:
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Pemilihan wilayah-wilayah ini didasarkan pada tingginya arus mudik selama libur Lebaran, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga.
Jadwal dan Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan terbatas akan berlangsung pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun layanan yang dapat diakses meliputi:
- Informasi dan konsultasi pertanahan
- Penerimaan berkas layanan
- Penyerahan produk layanan pertanahan
- Pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama
Penting untuk dicatat bahwa seluruh layanan ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh pemilik tanah, tanpa perantara atau kuasa. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keabsahan dan keamanan proses administrasi.
Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Pelayanan Publik
Yuniar menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, bahkan di masa libur nasional. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengurus dokumen pertanahan mereka, kapan pun dan di mana pun, termasuk saat mudik Lebaran. Dengan demikian, dokumen pertanahan dapat tetap tertib dan mutakhir," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses layanan, sehingga lebih lancar dan tertib.
Dasar Hukum Kebijakan Layanan Terbatas
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dengan adanya layanan terbatas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan tanpa terkendala oleh jadwal libur panjang. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di sektor pertanahan.
