KUALA LUMPUR - Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat Malaysia setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Insiden ini terjadi pada Selasa (12/5/2026) siang waktu setempat.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kepolisian Manjung, ACP Hasbullah Abd Rahman, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut diduga merupakan imigran ilegal yang berusaha memasuki Malaysia melalui jalur laut. Dari 23 orang yang ditahan, terdiri dari 16 laki-laki dan tujuh perempuan.
"Sebanyak 23 orang yang ditahan terdiri dari 16 laki-laki dan tujuh perempuan," ujar Hasbullah, sebagaimana dilansir Kantor berita Bernama.
Laporan Polisi
Polisi menerima laporan terkait insiden kapal terbalik tersebut dari Pasukan Polisi Marin Kampung Acheh sekitar pukul 14.35 waktu setempat. Setelah menerima laporan, aparat segera melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap para WNI yang selamat.
Sebelumnya, dilaporkan juga bahwa kapal yang membawa imigran ilegal asal Indonesia tenggelam di Malaysia, dengan 14 orang masih dalam pencarian. Namun, dalam insiden terbaru ini, seluruh penumpang berhasil dievakuasi dan ditahan.
Pihak berwenang Malaysia masih melakukan pendalaman terkait dugaan jaringan penyelundupan manusia yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Para WNI yang ditahan saat ini berada dalam tahanan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.



