Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar pada hari ini, Senin (18/5/2026). Terdakwa utama dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, bersama sepuluh terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat tuntutan untuk seluruh terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jadwal Sidang Tuntutan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebelumnya telah menetapkan agenda sidang tuntutan pada hari ini. Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (7/5), ketua majelis hakim menyatakan, "Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum." Noel dan para terdakwa lainnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai terdakwa sebelum memasuki tahap tuntutan.
Daftar 10 Terdakwa Lainnya
Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
- Fahrurozi, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
- Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025.
- Subhan, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.
- Irvian Bobby Mahendro, mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.
- Sekarsari Kartika Putri, mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Anitasari Kusumawati, mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
- Supriadi, mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Miki Mahfud, pihak dari PT KEM Indonesia.
- Temurila, pihak dari PT KEM Indonesia.
Dakwaan terhadap Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin (19/1), jaksa menyatakan bahwa Noel bersama para terdakwa lain telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 bagi para pemohon.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (sekitar Rp 6,5 miliar). Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Gratifikasi yang Diterima Noel
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. "Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
Sidang tuntutan hari ini akan menjadi momen penting dalam perkara ini, di mana JPU akan memaparkan tuntutan pidana bagi Noel dan kesebelas terdakwa lainnya. Publik menanti keputusan majelis hakim terkait kasus korupsi yang mencoreng citra Kemnaker ini.



