Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau yang dikenal dengan istilah child grooming yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada salah satu siswi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tangerang Selatan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa praktik child grooming merupakan persoalan klasik dalam kasus pelecehan di lingkungan sekolah.
Pernyataan JPPI Mengenai Child Grooming
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi pada Senin (18/5/2026) menyatakan bahwa praktik ini sebenarnya sudah lama terjadi secara konvensional di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, baik sebagai guru, staf, atau senior, untuk memberikan perhatian khusus, hadiah, atau fasilitas nilai kepada korban. Hal ini dilakukan agar korban merasa istimewa dan tidak berdaya untuk menolak ketika eksploitasi terjadi.
Ubaid menambahkan bahwa kasus ini kini terasa marak karena kesadaran publik dan korban mulai meningkat. Kehadiran posko pengaduan dan gerakan berani bicara membuat kasus serupa mulai terangkat ke permukaan. Di sekolah, modus ini sangat berbahaya karena sering kali bersembunyi di balik kedok kedekatan akademis atau bimbingan prestasi. Pelaku sengaja mengaburkan batasan profesional antara guru dan murid.
Data Kekerasan di Sekolah Versi JPPI
Dalam catatan JPPI, kasus kekerasan atau pelecehan seksual di sekolah pada tahun ini tergolong tinggi. Angkanya bahkan lebih tinggi dari kasus yang terjadi di lingkungan universitas. Berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ubaid menegaskan bahwa angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Data JPPI menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah berada di posisi paling tinggi, yakni sekitar 71 persen. Sementara itu, kasus di perguruan tinggi sebesar 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen. Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan.
Jenis Kekerasan yang Paling Banyak Terjadi
Temuan JPPI juga menunjukkan jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebesar 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan (bullying) sebesar 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan mencapai 6 persen, dan kekerasan psikis berada di angka 2 persen. Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus.
Identitas Pelaku Kekerasan
Berdasarkan identitas pelaku, Ubaid menjelaskan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan sebesar 33 persen, pelaku berstatus siswa mencapai 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya sebesar 13 persen. Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan.
Kasus Kepsek Child Grooming Siswi di SMK Tangsel
Polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi di salah satu SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan. AMA sendiri telah diperiksa polisi. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5) mengatakan bahwa saat penyelidikan ke sekolah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AMA tiba di Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang beredar di media sosial. Unit PPA kemudian langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB malam.
Wira menambahkan bahwa korban belum membuat laporan polisi hingga saat ini. Ia juga belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap AMA karena masih dalam proses penyelidikan. Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa Polres Tangsel tidak melakukan atau mengawal mediasi apapun terkait perkara ini. Pihaknya masih menyelidiki perkara ini untuk mencari fakta dan kebenaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Posisi kepolisian adalah untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan.



